.2 BINDING AGREEMENT: By using, copying or distributing all or any portion of the Adobe Software, you accept all the terms and conditions of this agreement, including, in particular, the provisions on:

Selasa, 24 Januari 2012



Rabu, 25 Januari 2012  





 
 
NASIONAL - HUKUM
Kamis, 29 Desember 2011 , 19:51:00

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, mengatakan bahwa segala tindak pencurian sesuai dengan aturan pasal 362 KUHP memang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam kasus pencurian sandal, lebih baik polisi mengupayakan jalan damai.

“Maling yah maling, mau maling Rp1 juta, Rp100 juta, Rp1 miliar, Rp10 triliun. Namun untuk kasus-kasus kecil atau kasus yang ada pertimbangan-pertimbangan lain, jajaran kepolisian dan kejaksaan itu memiliki diskresi untuk meneruskan atau tidak satu perkara,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (29/12).

Seperti diketahui, siswa kelas 1 SMK N 3 Palu, Anjar Adreas Lagaronda alias AAL disidang karena mencuri sandal milik Briptu Anwar Rusdi Harahap. Sidang perdana atas AAL digelar Selasa (20/12) lalu di Pengadilan Negeri Palu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AAL didakwa mencuri dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Namun menurut Ganjar, aparat penegak hukum harusnya mencari cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus tersebut. Baik polisi maupun jaksa, kata Ganjar, sebenarnya bisa menggunakan diskresi.

 “Kalau pun polisi mengajukan tuntutan, kejaksaan mau nuntut berapa tahun? Mereka juga punya diskresi untuk tidak meneruskan kasus ini. Karena pidananya kecil dan bisa diselesaikan di luar jalur hukum formal," ujarnya.

Ditambahkannya, aparat penegak hukum tidak seharusnya hanya mengedepankan faktor legal formal.  "Aparat hukum itu bukan penegak UU tapi penegak hukum," katanya. Dia menambahkan, tujuan hukum itu tercapainya tertib hukum. Makanya, lanjut dia, janganlah memakai sarana hukum pidana untuk kasus seperti ini," cetusnya. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar